Apa Itu Ganjil Genap Kendaraan Bermotor? Ini Kata Polri! – Sistem ganjil genap plat nomor mobil berlaku di beberapa daerah salah satunya berada di Jakarta.
Berdasarkan dari halaman facebook Divisi Humas Polri, teknik sistem genap ganjil adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya. “Misalnya hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil begitu seterusnya.
Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari dua angka paling belakang plat. Misal pelat mobil saya B 3412 VII, berarti genap. Atau misal B 2533 SFA, nah itu berarti ganjil karena dua angka di belakangnya 33,” jelas Wahyono kepada merdeka.com, Selasa (11/12).
Tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sebab, kendaraan roda empat dinilai sebagai biang kemacetan ibu kota. “Kebijakan ini juga untuk mencegah para pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu agar tidak mengoperasikan seluruh kendaraan yang mereka miliki,” katanya.
Daftar Isi
Berlaku Juga Untuk Kendaraan Luar Daerah
Sistem ini juga berlaku untuk kendaraan di luar pelat B. Intinya, aturan ini berlaku semua kendaraan roda empat yang beroperasi di Jakarta. “Kendaraan yang masuk Jakarta harus taat peraturan tidak hanya pelat Jakarta. Semua kendaraan yang masuk ke Jakarta harus mematuhi peraturan lalu lintas,” tegas Wahyono. Menurut informasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana menambahkan, pemberlakuan sistem genap ganjil hanya berlaku di hari kerja. Selain itu, sistem ini juga berlaku di jalur-jalur yang memberlakukan 3 in 1.
“Kemungkinan akan berlaku di jalur 3 in 1 dan juga jalur-jalur yang sudah ada jalur bus Transjakarta,” ujar Chrysnanda. Dalam pengawasannya, pihak kepolisian meminta Pemprov DKI menambah jumlah CCTV di ruas jalan yang terdapat sistem genap ganjil. CCTV sangat membantu petugas dalam melakukan pemantauan di lapangan. Dengan begitu, sistem ini bisa berjalan efektif.
CCTV Membantu Memantau Sistem Ganjil Genap
“Sarana dan prasarana seperti pengadaan CCTV juga harus mendukung agar bisa berjalan dengan efektif. Sehingga tidak membebankan kepada petugas. Kamera CCTV idealnya harus terpasang di semua titik perempatan jalan protokol, apalagi yang kerap terjadi kemacetan. TMC-nya harus hidup dan jangan sampai mati. Maka TMC harus menjadi handal,” tambahnya.
Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemberlakuan sistem ini juga bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor mematenkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor mereka. Dengan begitu tidak ada lagi pemalsuan kendaraan bermotor karena nomor tidak boleh diubah.
Perubahan ini menyangkut penegakan hukum. Untuk itu masyarakat yang belum melakukan balik nama pada kendaraannya diimbau segera melakukannya. “Sebab TNKB ini adalah bukti dari legitimasi personal kendaraan bermotor. Ini juga dapat membangun budaya masyarakat untuk menggunakan transportasi umum,” jelas Chrysnanda. Dalam pengawasan kebijakan ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI juga memiliki peran.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tidak Bisa Menilang
Dengan catatan dishub tidak bisa melakukan penegakan hukum, karena domain penegakan hukum ada pada penyidik Polri. Keduanya berharap kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Meski demikian, mereka tetap berharap Pemprov DKI segera memperbaiki armada dan pelayanan angkutan umum di Jakarta agar warga berhenti menggunakan kendaraan pribadinya. “Kami harapkan agar tersedia juga moda transportasi umum pengganti untuk pengguna jalan yang hari itu tidak bisa menggunakan kendaraannya. Jadi masyarakat yang punya kendaraan ganjil saat berlaku hari genap bisa naik busway atau angkutan lain,” harap Wahyono. Masyarakat harus berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini, demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan dalam berkendaraan.