Begini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM

Cara Daftar Bantuan UMKM

UMKM merupakan istilah umum dalam ekonomi yang merujuk pada ekonomi produktif oleh perorangan maupun badan usaha bergantung dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh UU no 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, (UMKM). Penggolongan UMKM berdasarkan pada batasan omzet per Tahun, jumlah pegawai, dan kekayaan aset. Berikut merupakan Syarat dan cara daftar bantuan UMKM.

Bantuan UMKM

Untuk memulihkan perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengadakan program BLT untuk UMKM. Untuk mendapatkan bantuan Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Pemerintah.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM)

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Memiliki usaha mikro dengan surat usualn calon penerima dan pengusul BPUM dan lampirannya.
  4. Tidak menggunakan kredit atau pembiayaan dari bank maupun KUR
  5. Bukan ASN, TNI, Pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan UMKM

Daftar Bantuan UMKM

Kemudian setelah Anda memenuhi kriteriia dan syarat tersebut, Anda sebagai pemilik UMKM harus melakukan pendaftaran. Berikut cara Anda mendaftar BPUM.

  1. Calon Penerima BPUM kemudian akan diusulkan oleh pengusul BPUM.
  2. Para pengsusul penerima bantuan UMKM adalah dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UMKM, koperasi oleh badan hukum, kementrian atau lembaha  dan perbankan maupun perusahaan yang terdaftar di OJK dan website depkop.go.id.
  3. Pengusul akan menyampaikan data usaha calon penerima
  4. Hal ini akan berlangsung secara sekaligus atau bertahap oleh pengusul
  5. Data usulan terdiri dari : Nama, NIK, alamat sesua KTP, bidang usaha, nomor telepon, SKU, dan NIB.

Pengecekan BLT UMKM

Terakhir, pengecekan dana BLT UMKM dapat Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut.

  1. Buka website eform.bri.co.id/bpum.
  2. Isi nomor KTP.
  3. Selesaikan proses verifikasi.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Kemudian akan muncul informasi mengenai BLT UMKM Anda.

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja dan Syaratnya

 

 

 

 

 

 

Pos Terbaru