KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas. Sejak tahun 2011, KTP memiliki “bentuk” baru dengan nama E-KTP atau KTP elektronik. E-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, tidak seperti sebelumnya yang memiliki masa berlaku 5 tahun. E-KTP memiliki data sidik jari dan retina mata dengan tujuan agar tercipta data tunggal atau satu orang satu identitas/KTP. Berikut cara membuat E-KTP atau KTP elektronik.
Daftar Isi
Persyaratan Membuat E-KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Surat pengantar RT dan RW
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Kelahiran
- Surat keterangan pindah jika bukan warga asli setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang pindah dari luar negeri.
Cara Membuat KTP Elektronik
- Pertama, pastikan desa/kelurahan Anda telah mendukung layanan E-KTP. Jika belum ada layanan tersebut, Anda dapat melakukannya di kantor kecamatan.
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Kelahiran, dan surat pengantar RT/RW.
- Anda juga dapat datang ke kantor kecamatan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Kelahiran, dan blanko dari desa/kelurahan (atau juga dapat langsung ke kecamatan tanpa blanko).
- Ambil nomor antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil petugas.
- Petugas akan melakukan pengambilan foto, sidik jari, scan retina mata, dan data lainnya.
- Anda akan langsung mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik/Surat E-KTP Sementara.
- Tunggu proses pencetakan selama sekitar 2 minggu.
- Jika E-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu oleh pihak kelurahan/kecamatan.
Cara di atas merupakan cara umum dalam membuat E-KTP. Meski demikian, perlu diketahui bahwa ada kemungkinan tidak semua daerah di Indonesia memiliki prosedur yang sama. Oleh karena itu, pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu prosesnya kepada pejabat desa/kelurahan setempat seperti RT/RW/Kepala Dusun.
Baca Juga :