NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang wajib Anda punya sebagai Warga Negara Indonesia baik itu perorangan maupun badan usaha. Dengan kemajuan teknologi, sekarang kita dapat membuat NPWP secara online. Kepemilikan NPWP berguna untuk mengatur berbagai macam dokumen dan administrasi penting. Sebelum melakukan pendaftaraan, jangan lupa mempersiapkan KTP (WNI) , Paspor dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) /KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) (WNA).
Kegunaan utama dari NPWP adalah syarat suatu warga untuk melaksanakan hak dan kewajiban mengenai segala suatu hal tentang pajak. Dengan memiliki NPWP berarti kita melaksanakan tugas menjadi warga nergara yang baik, taat peraturan, dan bertanggung jawab.
Langkah membuat NPWP Online
Berikut merupakan langkah-langkah membuat NPWP
- Pertama-tama buka halaman resmi ereg.pajak.go.id
- Kemudian pergi ke menu daftar
- Masukkan alamat e-mail dan password
- lakukan aktivasi akun dengan membuka e-mail yang berisi link verifikasi
- Ikuti petunjuk yang ada di e-mail
- Setelah aktivasi selesai, lakukan login ke e-registration dan isi data diri dengan lengkap
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Tekan tombol kirim token, kemudian isi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi kemudian dikirimkan melalui e-mail.
- Copy token yang telah diperoleh
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
- Setelah permohonan NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke kantor pajak alamat wajib pajak via pos.
Baca Juga : Negara-negara ini memiliki lambang negara hewan mitologi