SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal menurut data Kepolisian. Surat ini sebelumnya memiliki nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. SKCK biasanya menjadi salah satu syarat administrasi wajib untuk melamar kerja terutama bagi pelamar CPNS.
Ada dua cara dalam mengurus SKCK yaitu dengan cara online maupun datang langsung ke Kepolisian terdekat. Untuk membuat SKCK secara online, anda dapat melakukannya dengan mengakses laman resmi Polri http://skck.polri.go.id/.
Menurut laman resmi polri.go.id, tata cara membuat SKCK di Kepolisian adalah sebagai berikut:
- Memiliki Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Kemudian membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Daftar Isi
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal pertama yang perlu anda perhatikan dalam membuat SKCK adalah proses pembuatan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. Untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, anda harus membuat Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW terlebih dahulu. Setelah itu, anda baru dapat membuat Surat Pengantar di Kantor Kelurahan dengan mengisi data dan formulir secara lengkap.
Di beberapa wilayah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa Surat Pengantar dari Kelurahan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan sehingga tidak memakan terlalu banyak waktu.
Pastikan anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan yaitu hari kerja Senin-Jumat pukulĀ 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 . Untuk berjaga-jaga lebih baik persiapkan berkas-berkas persyaratan dalam jumlah yang banyak agar tidak bolak-balik fotocopy.
Bagi anda yang belum punya sidik jari, anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Biasanya akan ada biaya dalam pembuatan kartu sidik jari sebesar 5.000 rupiah atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat), tetapi ada juga Polres yang meniadakan biaya tersebut. Sedangkan biaya untuk membuat SKCK sendiri adalah 30.000 rupiah.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek atau Polres?
- Polsek melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
- Polres melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
- Polda melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
- Mabes Polri melayani pengurusan surat ini untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Baca Juga : Cara Memperpanjang SKCK di Polres atau Polsek