Cara Memperpanjang Paspor dan Biayanya

memperpanjang paspor dan biayanya

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki untuk dapat berpergian ke luar negeri. Ketika Anda memiliki paspor, paspor tersebut juga memiliki durasi atau masa berlaku. Sehingga apabila paspor Anda sudah tidak berlaku, Anda tidak dapat menggunakannya untuk berpergian. Berikut merupakan cara memperpanjang paspor online dengan mudah.

Memperpanjang Paspor

Berikut merupakan langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara Online.

  1. Unduh Aplikasi layanan paspor Online pada playstore
  2. Kemudian buat akun apabila Anda belum memiliki akun
  3. Login kedalam aplikasi tersebut
  4. Kemudian pilih kantor imigrasi terdekat Anda
  5. Selanjutnya masukkan jumlah pemohon dan waktu kedatangan Anda
  6. Anda akan mendapatkan bukti antrean atau pendaftaran dengan bentuk QR Code
  7. Datanglah pada waktu yang sudah Anda tentukan
  8. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  9. Kemudian Anda akan melakukan pengambilan foto serta wawancara
  10. Lakukan pembayaran dan biaya memperpanjang paspor
  11. Setelah itu Anda dapat mengambil paspor Anda yang baru

memperpanjang paspor dan biayanya

Biaya Memperpanjang dan Pembuatan Paspor

Terdapat dua macam paspor yang beredar, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Selain memperpanjang paspor, berikut merupakan berbagai macam jenis paspor dan biaya yang harus Anda bayarkan. Untuk memperpanjang paspor Anda tetap membayarkan biaya seperti membuat paspor baru.

Paspor Biasa

  • Paspor biasa 48 halaman dan rusak/hilang karena bencana alamĀ  (Rp. 300.000)
  • Paspor biasa 48 halaman karena hilang (Rp. 600.000)
  • Paspor biasa 48 halaman rusak (Rp. 300.000)
  • Paspor biasa 24 halaman dan rusak/hilang karena bencana alam (Rp. 100.000)
  • Paspor biasa 24 halaman hilang (Rp. 200.000)
  • Paspor biasa 24 halaman rusak (Rp. 100.000)

E-Paspor

  • E-paspor 48 halaman dan rusak karena bencana alam (Rp. 600.000 + Rp. 55.000)
  • E-paspor 48 halaman hilang (Rp. 1.200.000+ Rp. 55.000)
  • E-paspor 48 halaman rusak (Rp. 600.000 + Rp. 55.000)
  • E-paspor 24 halaman dan rusak/hilang karena bencana alam (Rp. 350.000 + Rp. 55.000)
  • E-paspor 24 halaman hilang (Rp. 800.000+ Rp. 55.000)
  • E-paspor 24 halaman rusak (Rp. 350.000+ Rp. 55.000)

Pos Terbaru