Jika pada artikel sebelumnya kami sudah membahas cara membuat SKCK di Kepolisian, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang cara memperpanjang masa aktif SKCK. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga. SKCK sendiri berfungsi sebagai ada tidaknya catatan kriminal dari seorang individu atau pemohon di masa lampau.
Masa aktif SKCK adalah 6 bulan semenjak surat tersebut keluar. Bagi anda yang memiliki SKCK namun masa berlakunya telah habis, anda tidak perlu khawatir karena anda bisa memperpanjang SKCK tesebut. Anda bisa memperpanjangnya asalkan belum lewat 1 tahun dari masa aktif SKCK tersebut. Apabila sudah melebihi 1 tahun, maka anda harus membuat SKCK yang baru lagi.
Cara membuat SKCK baru dapat anda lihat pada artikel: Cara Membuat SKCK di Kepolisian
Terdapat dua cara dalam memperpanjang SKCK yaitu dengan cara online ataupun offline. Memperpanjang SKCK secara online bisa melalui laman resmi Polri yaitu http://skck.polri.go.id/. Sedangkan untuk cara offline, anda bisa melakukannya dengan mendatangi Kantor Polisi terdekat dan mebawa berkas-berkas berikut:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Kemudian, fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Kantor Polisi
Cara Memperpanjang SKCK
- Datang ke Polsek atau Polres dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
- Isi formulir perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya memperpanjang SKCK sebesar 30.000 rupiah.
- Selanjutnya tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK apabila nama anda sudah dipanggil.
Untuk perpanjangan SKCK, anda tidak memerlukan surat pengantar dari Kantor Kelurahan seperti pada saat anda pertama kali membuat SKCK. Anda juga tidak perlu lagi untuk melakukan rekam sidik jari karena rumus sidik jari anda sudah tersimpan di database Kepolisian. Sebelum anda pulang, jangan lupa untuk melegalisir fotocopy SKCK tersebut dalam jumlah banyak untuk berjaga-jaga apabila anda membutuhkan.